RAT XIII KOPMA IAIN Surakarta



Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi, rapat anggota tahunan mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut diantaranya :
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.



RAT XIII KOPMA IAIN Surakarta

Alhamdulillah setelah satu tahun kepengurusan KOPMA IAIN Surakarta telah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke XIII. Rapat Anggota Tahunan ini sebagai media pertanggungjawaban pengurus terutama Ketua kepada Anggota. Selain laporan pertanggungjawaban pengurus RAT kali ini juga digunakan sebagai media pembenahan KOPMA IAIN Surakarta mulai dari Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Rekomeendasi, serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota berdasarkan partisipasi belanja anggota.

Pada RAT XII Kopma IAIN Surakarta yang dilaksanakan pada tanggal 26-28 Januari 2015 di Gemolong, Sragen yang lalu telah menetapkan Muchmmad Ridwan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI-2011) sebagai Ketua Umum periode 2015-2016 yang baru menggantikan Lutvi Arzaid dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK-2011). Selain itu juga pada RAT XIII ini menetapkan Bogi Luthfi (FITK-2011), Lutvi Arzaid (FITK-2011) dan Muhammad Iqbal (FEBI-2013) sebagai Pengawas periode 2015-2016 yang baru.

Dengan kepengurusan yang baru ini nantinya KOPMA IAIN Surakarta mampu lebih baik lagi dan mampu mensejahterakan anggotanya sehingga terbentuklah kader-kader KOPERASI yang tangguh dan mandiri...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Dasar Koperasi (DIKSARKOP) ke-XV

Pendidikan Menengah Koperasi (DIKMENKOP) KOPMA STAIN Kudus 2015

DIKMENKOP JATENG-DIY