RAT XIII KOPMA IAIN Surakarta
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi, rapat anggota tahunan mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut diantaranya : Menetapkan anggaran dasar koperasi; Menetapkan kebijakan umum koperasi; Menetapkan anggaran dasar koperasi; Menetapkan kebijakan umum koperasi; Memilih serta mengangkat pengurus koperasi; Memberhentikan pengurus;