Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopma IAIN XII

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi, rapat anggota tahunan mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut diantaranya :
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

RAT XII KOPMA IAIN Surakarta

Alhamdulillah setelah satu tahun kepengurusan KOPMA IAIN Surakarta telah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke XII. Rapat Anggota Tahunan ini sebagai media pertanggungjawaban pengurus terutama Ketua kepada Anggota. Selain laporan pertanggungjawaban pengurus RAT kali ini juga digunakan sebagai media pembenahan KOPMA IAIN Surakarta mulai dari Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Rekomeendasi, serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota berdasarkan partisipasi belanja anggota.

Pada RAT XII Kopma IAIN Surakarta yang dilaksanakan pada tanggal 1-2 Februari 2014 di Boyolali yang lalu telah menetapkan Lutvi Arzaid dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Pendidikan (FITK) sebagai Ketua Umum periode 2014-2015 yang baru menggantikan Mahdi Asnani dari Fakultas Ushluhudin dan Dakwah (FUD). Selain itu juga pada RAT XII ini menetapkan Mahdi Asnani, Yudha Suryanjaya Danurwendho, dan Muhammad Khojin sebagai Pengawas periode 2014-2015 yang baru.

Dengan kepengurusan yang baru ini nantinya KOPMA IAIN Surakarta mampu lebih baik lagi dan mampu mensejahterakan anggotanya sehingga terbentuklah kader-kader KOPERASI yang tangguh dan mandiri...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Dasar Koperasi (DIKSARKOP) ke-XV

Pendidikan Menengah Koperasi (DIKMENKOP) KOPMA STAIN Kudus 2015

REDEFINISI PERAN ANGGOTA